Pengertian, Bentuk, Pelaku, dan Lembaga Penujang Pasar Modal
Sebelumnya kita telah membahas tentang pasar uang. Sekarang kita akan membahas tentang pasar modal. Apa sebenarnya pasar modal tersebut? Untuk mengetahui tentang pasar modal, berikut ini kita akan membahasnya lebih lanjut tentang pasar modal yang meliputi pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal.
Pengertian pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana. Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dari internet. (Baca Juga : Kebaikan Pasar Modal dan Keburukan Pasar Modal)
2. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputi saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana. Berikut ini penjelasan tentang surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal.
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang/ badan usaha terhadap suatu perusahaan. Jadi, bila seseorang membeli sebagian saham perusahaan N berarti orang tersebut telah memiliki sebagian dari perusahaan N. Dalam pasar modal, saham atau saham biasa (Common Stock) merupakan saham yang paling dikenal masyarakat dan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Dengan membeli saham, masyarakat akan memperoleh dividen (pembagian keuntungan). Dividen akan dibagikan kepada pembeli saham bila perusahaan mendapat keuntungan; bila tidak mendapat keuntungan maka pembeli saham tidak memperoleh dividen.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Dalam pasar modal, saham preferen disebut juga saham istimewa. Untuk mempermudah memahami tentang saham preferen, saham preferen mempunyai ciri-ciri. Adapun ciri-ciri saham preferen antara lain sebagai berikut :
1) Memiliki hak paling dulu mendapat pembagian dividen.
2) Memperoleh dividen dalam jumlah yang tetap atau dalam persentase yang tetap.
3) Memiliki hak tambahan tertentu, seperti: memperoleh tambahan laba selain yang sudah dibagikan secara tetap.
c. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah dipinjamkannya. Berbeda dengan dividen saham, bunga obligasi tetap wajib dibayarkan walau perusahaan tidak mendapat keuntungan.
d. Obligasi Konversi (Confertible Bond)
Obligasi konversi hampir sama dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan sejumlah saham biasa setelah memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh syarat tersebut adalah suatu obligasi konversi baru dapat ditukar menjadi tiga lembar saham biasa setelah 1 Januari pada tahun tertentu.
e. Right
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham. Right issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal/dana yang dimiliki emiten.
f. Waran
Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal. Contoh: PT “B” menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo (pelunasan) setelah lima tahun. Bila kita membeli obligasi PT “B” maka kita akan mendapat bonus dua waran. Selanjutnya, dari setiap waran kita berhak membeli satu lembar saham lagi mulai akhir tahun ketiga. Dengan iming-iming seperti ini diharapkan pemodal akan tertarik membeli obligasi PT “B”.
g. Reksadana
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal. Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.
(Baca Juga : Pengertian, Sumber Dana, Kebaikan, dan Keburukan Pasar Uang)
3. Pelaku Pasar Modal
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund). Berikut ini penjelasan tentang pelaku pasar modal.
a. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar.
Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
b. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
1) perantara perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dalam pasar modal dikenal istilah lembaga penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi. Berikut ini penjelasan singkat tentang lembaga penunjang pasar modal.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek, terutama dalam pasar modal.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain , terutama dalam pasar modal.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak atau lembaga penunjang pasar modal yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi dalam pasar modal. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek, terutama dalam pasar modal.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi ketika bertransaksi di pasar modal.
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal terdiri dari berbagai jenis. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris. Berikut penjelasan singkat tentang profesi penunjang pasar modal.
a. Akuntan
Dalam pasar modal, akuntan adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugas akuntan di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan Hukum
Dalam pasar modal, Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
c. Penilai (Appraiser)
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta) menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi, terutama dalam pasar modal.
d. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting dalam pasar modal.
6. Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal
Badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal. Dalam pasar modal terdapat badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal. Untuk lebih memahami badan-badan tersebut, berikut ini kita akan membahas mengenai badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal.
a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut. Adapun tugas Pembina Pasar Modal adalah:
1) Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya;
2) Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam kegiatan pasar modal mempunyai berbagai tugas. Tugas Bapepam dalam pasar modal sebagai berikut:
1) Melaksanakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
2) Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efek di pasar modal secara terus-menerus.
3) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional.
Bapepam selan mempunyai tugas dalam pasar modal, Bapepam juga mempunyai wewenang dalam pasar modal. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
1) Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
2) Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3) Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
4) Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya bernama Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi sejak pasar modal diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berubah menjadi pengawas saja.
c. PT Danareksa
PT Danareksa didirikan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat terutama yang berkemampuan terbatas dalam membeli saham. PT Danareksa memiliki tugas-tugas terutama dalam kegiatan pasar modal. Tugas PT Danareksa dalam pasar modal sebagai berikut:
1) Membantu mempercepat masyarakat yang berkemampuan terbatas untuk membeli saham sehingga mereka dapat menikmati dividen (pembagian keuntungan perusahaan). Caranya: PT Danareksa akan membeli saham sebesar 50% dari yang ditawarkan. Saham tersebut lalu dipecah-pecah dalam bentuk sertifikat saham dengan nilai nominal Rp10.000,-, dan masyarakat boleh membelinya paling banyak 100 lembar.
2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membeli efek dalam rangka pengerahan dan dana dari masyarakat. Selain masyarakat dapat menikmati dividen, dana yang terkumpul bisa disalurkan ke emiten untuk pengembangan usahanya.
Demikian penjelasan singkat kami tentang pasar modal yang meliputi pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal. Semoga artikel kami yang membahas tentang pasar modal yang meliputi pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal bermanfaat untuk para pembaca.
Pengertian, Bentuk, Pelaku, dan Lembaga Penujang Pasar Modal
1. Pengertian Pasar ModalPengertian pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
a. Penawaran umum dan penawaran efek (surat berharga);
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
a. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana. Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses langsung dari internet. (Baca Juga : Kebaikan Pasar Modal dan Keburukan Pasar Modal)
2. Bentuk-Bentuk Surat Berharga yang Diperjualbelikan dalam Pasar Modal
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal berbeda dengan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal meliputi saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), obligasi (bond), obligasi konversi (confertible bond), right, waran, dan reksadana. Berikut ini penjelasan tentang surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal.
a. Saham Biasa (Common Stock)
Saham adalah tanda penyertaan atau pemilikan dari seseorang/ badan usaha terhadap suatu perusahaan. Jadi, bila seseorang membeli sebagian saham perusahaan N berarti orang tersebut telah memiliki sebagian dari perusahaan N. Dalam pasar modal, saham atau saham biasa (Common Stock) merupakan saham yang paling dikenal masyarakat dan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Dengan membeli saham, masyarakat akan memperoleh dividen (pembagian keuntungan). Dividen akan dibagikan kepada pembeli saham bila perusahaan mendapat keuntungan; bila tidak mendapat keuntungan maka pembeli saham tidak memperoleh dividen.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Dalam pasar modal, saham preferen disebut juga saham istimewa. Untuk mempermudah memahami tentang saham preferen, saham preferen mempunyai ciri-ciri. Adapun ciri-ciri saham preferen antara lain sebagai berikut :
1) Memiliki hak paling dulu mendapat pembagian dividen.
2) Memperoleh dividen dalam jumlah yang tetap atau dalam persentase yang tetap.
3) Memiliki hak tambahan tertentu, seperti: memperoleh tambahan laba selain yang sudah dibagikan secara tetap.
c. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah tanda bukti peminjaman sejumlah uang dengan tingkat bunga tertentu yang akan dilunasi pada waktu tertentu. Oleh karena itu, pembeli obligasi akan memperoleh pendapatan berupa bunga yang diterima setiap periode tertentu, misal setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali. Dan pada saat jatuh tempo (pelunasan) pembeli obligasi akan menerima kembali uang yang telah dipinjamkannya. Berbeda dengan dividen saham, bunga obligasi tetap wajib dibayarkan walau perusahaan tidak mendapat keuntungan.
d. Obligasi Konversi (Confertible Bond)
Obligasi konversi hampir sama dengan obligasi biasa. Bedanya obligasi konversi bisa ditukar dengan sejumlah saham biasa setelah memenuhi syarat tertentu. Salah satu contoh syarat tersebut adalah suatu obligasi konversi baru dapat ditukar menjadi tiga lembar saham biasa setelah 1 Januari pada tahun tertentu.
e. Right
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Right merupakan produk turunan dari saham. Right issue (penerbitan right) dilakukan emiten untuk menambah jumlah saham yang beredar. Ini berarti penerbitan right juga akan menambah jumlah modal/dana yang dimiliki emiten.
f. Waran
Seperti right, waran juga merupakan surat berharga yang memberikan hak untuk membeli saham biasa pada waktu tertentu dan harga tertentu. Bedanya, waran umumnya dijual bersamaan dengan surat berharga lain, seperti saham dan obligasi. Dalam hal ini, waran bisa dipandang sebagai bonus dalam penjualan surat berharga untuk menarik minat pemodal. Contoh: PT “B” menerbitkan obligasi dengan jatuh tempo (pelunasan) setelah lima tahun. Bila kita membeli obligasi PT “B” maka kita akan mendapat bonus dua waran. Selanjutnya, dari setiap waran kita berhak membeli satu lembar saham lagi mulai akhir tahun ketiga. Dengan iming-iming seperti ini diharapkan pemodal akan tertarik membeli obligasi PT “B”.
g. Reksadana
Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal. Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.
(Baca Juga : Pengertian, Sumber Dana, Kebaikan, dan Keburukan Pasar Uang)
3. Pelaku Pasar Modal
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund). Berikut ini penjelasan tentang pelaku pasar modal.
a. Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar.
Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.
b. Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
1) perantara perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.
4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Dalam pasar modal dikenal istilah lembaga penunjang pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi. Berikut ini penjelasan singkat tentang lembaga penunjang pasar modal.
a. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek, terutama dalam pasar modal.
b. Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain , terutama dalam pasar modal.
c. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak atau lembaga penunjang pasar modal yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.
d. Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi dalam pasar modal. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e. Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek, terutama dalam pasar modal.
f. Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi ketika bertransaksi di pasar modal.
5. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal terdiri dari berbagai jenis. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris. Berikut penjelasan singkat tentang profesi penunjang pasar modal.
a. Akuntan
Dalam pasar modal, akuntan adalah profesi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melakukan tugas akuntan di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan pemeriksaan perusahaan efek.
b. Konsultan Hukum
Dalam pasar modal, Konsultan hukum adalah profesi yang bertugas memeriksa aspek-aspek hukum emiten dan memberikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan usaha emiten, seperti anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh karena itu, konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.
c. Penilai (Appraiser)
Penilai adalah profesi yang bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva (harta) menurut nilai yang wajar kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melakukan proses akuisisi, terutama dalam pasar modal.
d. Notaris
Notaris adalah profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting dalam pasar modal.
6. Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal
Badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal. Dalam pasar modal terdapat badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal. Untuk lebih memahami badan-badan tersebut, berikut ini kita akan membahas mengenai badan pembina pasar modal, badan pengawas dan pembantu pasar modal.
a. Badan Pembina Pasar Modal
Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut. Adapun tugas Pembina Pasar Modal adalah:
1) Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya;
2) Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam kegiatan pasar modal mempunyai berbagai tugas. Tugas Bapepam dalam pasar modal sebagai berikut:
1) Melaksanakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
2) Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efek di pasar modal secara terus-menerus.
3) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional.
Bapepam selan mempunyai tugas dalam pasar modal, Bapepam juga mempunyai wewenang dalam pasar modal. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bapepam memiliki wewenang sebagai berikut:
1) Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
2) Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
3) Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
4) Melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya bernama Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi sejak pasar modal diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berubah menjadi pengawas saja.
c. PT Danareksa
PT Danareksa didirikan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat terutama yang berkemampuan terbatas dalam membeli saham. PT Danareksa memiliki tugas-tugas terutama dalam kegiatan pasar modal. Tugas PT Danareksa dalam pasar modal sebagai berikut:
1) Membantu mempercepat masyarakat yang berkemampuan terbatas untuk membeli saham sehingga mereka dapat menikmati dividen (pembagian keuntungan perusahaan). Caranya: PT Danareksa akan membeli saham sebesar 50% dari yang ditawarkan. Saham tersebut lalu dipecah-pecah dalam bentuk sertifikat saham dengan nilai nominal Rp10.000,-, dan masyarakat boleh membelinya paling banyak 100 lembar.
2) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membeli efek dalam rangka pengerahan dan dana dari masyarakat. Selain masyarakat dapat menikmati dividen, dana yang terkumpul bisa disalurkan ke emiten untuk pengembangan usahanya.
Demikian penjelasan singkat kami tentang pasar modal yang meliputi pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal. Semoga artikel kami yang membahas tentang pasar modal yang meliputi pengertian pasar modal, bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, profesi penunjang pasar modal, dan badan pembina, pengawas, dan pembantu pasar modal bermanfaat untuk para pembaca.
bagus nih
BalasHapusterimakasih artikelnya menarik dan saya ingin merekomendasikan tulisan mengenai pasar modal yang dapat bermanfaat untuk para pembacanya. untuk informasi lebih lanjut anda dapat mengunjungi link berikut ini http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/
BalasHapus