6 Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
6 Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan - Islam merupakan agama yang selalu memberikan kemudahan bagi setiap umatnya dalam menjalankan kewajibannya. Allah Swt tidak pernah memaksa umatnya-Nya untuk beribadah yang melebihi batas kemampuannya. Misalnya walaupun shalat itu adalah wajib, tetapi bagi orang tua diperbolehkan untuk tudak berpuasa. Begitu juga dengan puasa, Allah Swt memberikan berbagai pengecualian. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk berupasa ramadhan.
1. Musafir
Musafir itu apa? Musafir adalah orang yang sedang berpergian jauh. Nah seberapa jauh orang melakukan perjalana yaitu sejauh kurang lebih 90 kilometer. Tentu dalam hal ini, orang yang melakukan perjalanan tersebut adalah orang yang tidak mempunyai niat tidak baik, seperti merampok, mabuk-mabuka, foya-foya, membuhuh, dan sebagainya.
Akan tetapi, dengan kemudahan sarana transportasi yang ada sekarang, maka disarankan jika masih dalam keadaan sehat maka orang (musafir) itu lebih baik untuk tetap menjalankan ibadah puasa.
Perlu diketahui, bahwa tidak wajib puasa dalam hal ini yaitu menunda puasa. Jadi musafir tersebut tetap wajib menjalankan ibadah puasa di kemudian hari. Tentu batas waktu untuk membayar hutang puasa tersebut yaitu selama satu tahun,
2. Orang Sakit
Ada beberapa jenis sakit yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibada puasa ramadhan, antara lain :
a. Sebaiknya dianjurkan oleh dokter untuk tidak berpuasa. Jadi jika menurut dokter kita masih bisa dan kuat untuk berpuasa, maka sebaiknya kita berpuasa.
b. Orang yang sakit parah dan jika memaksakan untuk berpuasa akan mengakibatkan meninggal, maka puasa tersebut justru tidak diperbolehkan.
Apa kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa hanya karena sakit perut atau pusing tanpa anjuran dari dokter? Pada prinsipnya, sakit ringan yang tidak membahayakan kondisi tubuh tidak termasuk faktor yang memperbolehkan orang tidak berpuasa.
Akan tetapi, jika ada kekhawatiran sakit akan menjadi lebih parah karena puasa, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Tapi orang tersebut tetap diwajibkan untuk membayar atau mengqadhanya di hari kemudian.
3. Orang Tua Renta
Orang yang tua renta, pikun (ingatannya tidak bagus) dan tidak bisa melakukan aktivitasnya sendiri merupakan faktor yang dapat memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Namun, keluarga orang tua tersebut diwajibkan menebus fidiah atau denda berupa makanan pokok yang harus diberikan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (5-6 liter beras) dikalikan dengan sejumlah hari orang tua tersebut tidak berpuasa.
4. Orang yang Kehausan dan Kelaparan
Sahur adalah kesunahan yang disaranka kepada mereka yang akan berpuasa. Rasulullah Saw pernah bersabda, "Sahurlah kalian semua, karena keberkahan terdapat dalam sahur" (HR Bukhari).
Keberkahan yang tertuang dalam hadis ini bisa jadi mengarah pada kuat berpuasa karena melakukan sahur. Selain itu, sahur merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan untuk umat Rasulullah Saw. Hal ini mengingat bahwa sahur tidak ada dalam tradisi puasa agama-agama samawi yang ada sebelum agama Islam.
Oleh karena itu, bagi seseorang yang merasa haus dan lapar luar biasa karena (lupa) tidak sahur, maka dibolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, setelah bulan Ramadan selesai, ia wajib untuk mengqadhanya.
5. Ibu Hamil
Jika Ibu hamil selalu mengontrol kandungannya ke dokter atau bidan, maka dia akan mendapat arahan. Dokter akan memberikan saran kepada ibu hamil tersebut apakah boleh atau tidak untuk berpuasa jika kehamilan itu kebetulan terjadi di antara bulan Ramadan.
Jika dokter menyatakan bahwa ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa untuk menjaga kesehatan janin yang ada dalam kandungan, maka ia boleh untuk tidak berpuasa ramadhan. Akan tetapi, setelah Ramadan nanti, ibu tersebut wajib meng-qadha atau membayar fidiah sesuai hitungan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, jika ia meninggalkan 7 hari puasa, maka fidiah yang dibayar yaitu sebesar 35 liter beras (5 liter x 7 hari) atau mengqadha puasa 7 hari.
6. Ibu Menyusui
Hukum boleh atau tidaknya berpuasa bagi ibu menyusui sama seperti ibu hamil. Ibu menyusui yang tidak berpuasa karena untuk menjaga kesehatan bayinya, maka diwajibkan mengqadha puasa dan membayar fidiah.
Selain itu, apabila ibu menyusui yang tidak berpuasa karena untuk menjaga kesehatan tubuhnya sendiri, bukan bayinya, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa saja. Hal ini juga berlaku bagi seorang ibu yang menyusui anak orang lain.
Demikian artikel yang membahas tentang 6 orang yang tidak wajib untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.
6 Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Syekh Salim bin Abdullah mengemukakan bahwa ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, antara lain seorang musafir, orang sakit, orang lanjut usia, orang yang kelaparan dan kehausan, ibu hamil, dan ibu menyusui. Mari kita baca penjalasannya satu persatu. Baca juga : 7 Perbuatan Ini Bisa Membatalkan puasa1. Musafir
Musafir itu apa? Musafir adalah orang yang sedang berpergian jauh. Nah seberapa jauh orang melakukan perjalana yaitu sejauh kurang lebih 90 kilometer. Tentu dalam hal ini, orang yang melakukan perjalanan tersebut adalah orang yang tidak mempunyai niat tidak baik, seperti merampok, mabuk-mabuka, foya-foya, membuhuh, dan sebagainya.
Akan tetapi, dengan kemudahan sarana transportasi yang ada sekarang, maka disarankan jika masih dalam keadaan sehat maka orang (musafir) itu lebih baik untuk tetap menjalankan ibadah puasa.
Perlu diketahui, bahwa tidak wajib puasa dalam hal ini yaitu menunda puasa. Jadi musafir tersebut tetap wajib menjalankan ibadah puasa di kemudian hari. Tentu batas waktu untuk membayar hutang puasa tersebut yaitu selama satu tahun,
2. Orang Sakit
Ada beberapa jenis sakit yang diperbolehkan untuk tidak melakukan ibada puasa ramadhan, antara lain :
a. Sebaiknya dianjurkan oleh dokter untuk tidak berpuasa. Jadi jika menurut dokter kita masih bisa dan kuat untuk berpuasa, maka sebaiknya kita berpuasa.
b. Orang yang sakit parah dan jika memaksakan untuk berpuasa akan mengakibatkan meninggal, maka puasa tersebut justru tidak diperbolehkan.
Apa kita diperbolehkan untuk tidak berpuasa hanya karena sakit perut atau pusing tanpa anjuran dari dokter? Pada prinsipnya, sakit ringan yang tidak membahayakan kondisi tubuh tidak termasuk faktor yang memperbolehkan orang tidak berpuasa.
Akan tetapi, jika ada kekhawatiran sakit akan menjadi lebih parah karena puasa, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Tapi orang tersebut tetap diwajibkan untuk membayar atau mengqadhanya di hari kemudian.
3. Orang Tua Renta
Orang yang tua renta, pikun (ingatannya tidak bagus) dan tidak bisa melakukan aktivitasnya sendiri merupakan faktor yang dapat memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Namun, keluarga orang tua tersebut diwajibkan menebus fidiah atau denda berupa makanan pokok yang harus diberikan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (5-6 liter beras) dikalikan dengan sejumlah hari orang tua tersebut tidak berpuasa.
4. Orang yang Kehausan dan Kelaparan
Sahur adalah kesunahan yang disaranka kepada mereka yang akan berpuasa. Rasulullah Saw pernah bersabda, "Sahurlah kalian semua, karena keberkahan terdapat dalam sahur" (HR Bukhari).
Oleh karena itu, bagi seseorang yang merasa haus dan lapar luar biasa karena (lupa) tidak sahur, maka dibolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, setelah bulan Ramadan selesai, ia wajib untuk mengqadhanya.
5. Ibu Hamil
Jika Ibu hamil selalu mengontrol kandungannya ke dokter atau bidan, maka dia akan mendapat arahan. Dokter akan memberikan saran kepada ibu hamil tersebut apakah boleh atau tidak untuk berpuasa jika kehamilan itu kebetulan terjadi di antara bulan Ramadan.
Jika dokter menyatakan bahwa ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa untuk menjaga kesehatan janin yang ada dalam kandungan, maka ia boleh untuk tidak berpuasa ramadhan. Akan tetapi, setelah Ramadan nanti, ibu tersebut wajib meng-qadha atau membayar fidiah sesuai hitungan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, jika ia meninggalkan 7 hari puasa, maka fidiah yang dibayar yaitu sebesar 35 liter beras (5 liter x 7 hari) atau mengqadha puasa 7 hari.
6. Ibu Menyusui
Hukum boleh atau tidaknya berpuasa bagi ibu menyusui sama seperti ibu hamil. Ibu menyusui yang tidak berpuasa karena untuk menjaga kesehatan bayinya, maka diwajibkan mengqadha puasa dan membayar fidiah.
Selain itu, apabila ibu menyusui yang tidak berpuasa karena untuk menjaga kesehatan tubuhnya sendiri, bukan bayinya, maka hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa saja. Hal ini juga berlaku bagi seorang ibu yang menyusui anak orang lain.
Demikian artikel yang membahas tentang 6 orang yang tidak wajib untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "6 Orang yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan"
Silahkan berkomentar . .