Materi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang APBD. Setiap daerah, baik Tingkat I (Propinsi) ataupun Tingkat II (Kota dan Kabupaten) harus menyusun APBD. Berikut ini akan dibahas hal-hal yang berkaitan dengan APBD yang meliputi : arti dan landasan hukum APBD, tujuan dan fungsi APBD, cara penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD, dan sumber-sumber pendapatan daerah dan jenisjenis pembelanjaan daerah. Berikut ini akan di bahas satu persatu. (Baca Juga : Dampak atau Pengaruh APBD terhadap Perekonomian)
1. Arti dan Landasan Hukum APBD
Arti dan landasan hukum APBD. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah :
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
1) Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
2) Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
3) Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD
2. Tujuan dan Fungsi APBD
Tujuan dan fungsi APBD. Seperti halnya dalam APBN, APBD pun memiliki tujuan dan fungsi-fungsi. Berikut ini adalah penjelasan tentang tujuan dan fungsi-fungsi APBD.
a. Tujuan APBD
Tujuan APBD. APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat
dihindari.
b. Fungsi APBD
Fungsi APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan
3. Cara Penyusunan APBD serta Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
Selanjutnya akan dijelaskan cara-cara atau tahap-tahap penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.
a. Cara Penyusunan APBD
APBD disusun melalui cara-cara atau tahap-tahap sebagai berikut:
1) Pertama, pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD).
RAPBD disusun pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum 326.928.112 daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
2) Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas.
Sebelum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
3) DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
4) RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
b. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
Berikut ini adalah penjelasan tentang pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.
1) Pelaksanaan APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana
Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang
memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah inilah yang akan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
2) Pengawasan APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang
bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang
diangkatoleh kepala daerah.
3) Pertanggungjawaban APBD
Ada dua macam laporan pertanggungjawaban APBD yang dilakukan Kepala Daerah.
Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulanan yang disampaikan setiap tiga bulan
sekali, dan laporan pelaksanaan APBD Tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.
4. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah dan Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah
Dalam bagian ini, akan dijelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pembelanjaan daerah.
a. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, meliputi:
a) pajak daerah;
b) retribusi daerah;
c) hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d) lain-lain PAD yang sah seperti: pendapatan bunga, jasa giro, komisi dan potongan.
2) Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
a) Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
b) Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
c) Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
3) Lain-Lain Pendapatan
Lain-lain pendapatan terdiri dari:
a) Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
b) Dana darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya.
b. Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri atas:
1) Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi
a) Belanja Administrasi Umum
b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c) Belanja Modal
2) Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:
a) Belanja Administrasi Umum
b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c) Belanja Modal
3) Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4) Belanja Tidak Tersangka
Demikian penjelasan singkat kami tentang APBD yang meliputi arti dan landasan hukum APBD, tujuan dan fungsi APBD, cara penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD, dan sumber-sumber pendapatan daerah dan jenisjenis pembelanjaan daerah. Semoga artikel kami yang membahas tentang APBD yang meliputi arti dan landasan hukum APBD, tujuan dan fungsi APBD, cara penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD, dan sumber-sumber pendapatan daerah dan jenisjenis pembelanjaan daerah bermanfaat untuk para pembaca.
1. Arti dan Landasan Hukum APBD
Arti dan landasan hukum APBD. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah :
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
1) Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
2) Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
3) Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD
2. Tujuan dan Fungsi APBD
Tujuan dan fungsi APBD. Seperti halnya dalam APBN, APBD pun memiliki tujuan dan fungsi-fungsi. Berikut ini adalah penjelasan tentang tujuan dan fungsi-fungsi APBD.
a. Tujuan APBD
Tujuan APBD. APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat
dihindari.
b. Fungsi APBD
Fungsi APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan
3. Cara Penyusunan APBD serta Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
Selanjutnya akan dijelaskan cara-cara atau tahap-tahap penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.
a. Cara Penyusunan APBD
APBD disusun melalui cara-cara atau tahap-tahap sebagai berikut:
1) Pertama, pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD).
RAPBD disusun pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum 326.928.112 daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
2) Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas.
Sebelum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
3) DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
4) RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
b. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
Berikut ini adalah penjelasan tentang pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.
1) Pelaksanaan APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana
Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang
memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah inilah yang akan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
2) Pengawasan APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang
bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang
diangkatoleh kepala daerah.
3) Pertanggungjawaban APBD
Ada dua macam laporan pertanggungjawaban APBD yang dilakukan Kepala Daerah.
Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulanan yang disampaikan setiap tiga bulan
sekali, dan laporan pelaksanaan APBD Tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.
4. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah dan Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah
Dalam bagian ini, akan dijelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pembelanjaan daerah.
a. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, meliputi:
a) pajak daerah;
b) retribusi daerah;
c) hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d) lain-lain PAD yang sah seperti: pendapatan bunga, jasa giro, komisi dan potongan.
2) Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
a) Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
b) Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
c) Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
3) Lain-Lain Pendapatan
Lain-lain pendapatan terdiri dari:
a) Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
b) Dana darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya.
b. Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri atas:
1) Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi
a) Belanja Administrasi Umum
b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c) Belanja Modal
2) Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:
a) Belanja Administrasi Umum
b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c) Belanja Modal
3) Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4) Belanja Tidak Tersangka
Demikian penjelasan singkat kami tentang APBD yang meliputi arti dan landasan hukum APBD, tujuan dan fungsi APBD, cara penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD, dan sumber-sumber pendapatan daerah dan jenisjenis pembelanjaan daerah. Semoga artikel kami yang membahas tentang APBD yang meliputi arti dan landasan hukum APBD, tujuan dan fungsi APBD, cara penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD, dan sumber-sumber pendapatan daerah dan jenisjenis pembelanjaan daerah bermanfaat untuk para pembaca.
Posting Komentar untuk "Materi : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)"
Silahkan berkomentar . .