Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Sumber-sumber pendapatan negara dan berbagai jenis pengeluaran negara dapat kita lihat pada APBN. APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibuat oleh pemerintah setiap tahun. Seperti apa APBN itu? Berikut ini kita akan mempelajari tentang APBN yang meliputi arti dan landasan hukum APBN, tujuan dan fungsi APBN, cara penyusunan serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBN, dan sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara.
(Baca Juga : Dampak atau Pengaruh APBN terhadap Perekonomian)
Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
2. Tujuan dan Fungsi APBN
Tujuan dan fungsi APBN. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tujuan dan fungsi APBN.
a. Tujuan APBN
APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.
b. Fungsi APBN
Fungsi APBN. Fungsi APBN meliputi 3 hal, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Berikut penjelasan singkat tentang fungsi APBN :
1) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.
2) Fungsi Distribusi
Fungsi Distribusi. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM.
3) Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun
3. Cara Penyusunan serta Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBN
Uraian berikut ini akan menjelaskan tentang cara-cara penyusunan APBN serta pelaksanaan dan pengawasannya.
a. Asas Penyusunan APBN
Asas penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
1) Kemandirian, yang berarti pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
2) Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3) Penajaman prioritas pembangunan, yang berarti mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
b. Cara Penyusunan APBN
APBN disusun melalui cara-cara berikut ini.
1) Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan untuk membiayai kegiatan rutin dan DUP diusulkan untuk membiayai pembangunan.
2) Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
3) DPR membahas RAPBN dengan dua tujuan: diterima atau ditolak.
4) Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
c. Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBN
Penjelasan tentang pelaksanaan, pengawasan dan pertangungjawaban APBN adalah sebagai berikut.
1) Pelaksanaan APBN
APBN yang sudah disahkan digunakan pemerintah sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran, sekaligus sebagai program kerja pemerintah selama satu tahun. Setiap pengeluaran harus berdasarkan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek). Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
2) Pengawasan APBN
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBN harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi APBN, di antaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai instansi pengawas tertinggi. Selain itu, masyarakat juga bisa turut serta mengawasi pelaksanaan APBN.
3) Pertanggungjawaban APBN
Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN dalam bentuk PAN (Perhitungan Anggaran Negara) yang disampaikan kepada DPR untuk diteliti.
4. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan JenisJenis Pembelanjaan Negara
sumber-sumber pendapatan negara dan jenisjenis pembelanjaan negara. Selanjutnya, kita akan menjelaskan tentang sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara.
a. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Setiap negara pasti ingin memperoleh pendapatan yang sebanyakbanyaknya. Caranya, yaitu dengan menggali semua sumber pendapatan yang ada di negara tersebut. Sumber-sumber pendapatan tiap negara berbeda. Begitu juga Indonesia sebagai negara sektor migas (minyak dan gas). Namun, sejak harga BBM di dunia merosot pada tahun 1982, pemerintah mulai mendorong sektor nonmigas agar mampu meningkatkan pendapatan negara. Mulai tahun 1984 penerimaan dari nonmigas terus meningkat dan pada tahun 1987 jumlahnya sudah seimbang dengan jumlah sektor migas. Selanjutnya, sumber-sumber pendapatan Indonesia berdasarkan APBN tahun 2001 adalah sebagai berikut.
1) Pendapatan Negara terdiri atas: penerimaan dalam negeri dan hibah.
2) Penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
Sumber – Sumber Pendapatan Negara
I. Penerimaan Dalam Negeri
A. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak Dalam Negeri, terdiri dari:
a. Pajak Penghasilan migas dan nonmigas
b Pajak Pertambahan Nilai
c. Pajak Bumi dan Bangunan
d. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
e. Cukai
f. Pajak lainnya.
2. Pajak Perdagangan Internasional, terdiri dari:
a. Bea masuk
b. Pajak/Pungutan ekspor
B. Penerimaan Bukan Pajak
1. Penerimaan SDA (Sumber Daya Alam), terdiri dari:
a. Minyak bumi
b. Gas alam
c. Pertambangan umum
d. Kehutanan
e. Perikanan
2. Bagian laba BUMN
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
II. Hibah
Berdasarkan tabel di atas tampak bahwa pendapatan negara kita terdiri atas penerimaan dalam negeri dan hibah. Adapun penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak, di antaranya berupa penerimaan dari minyak bumi. Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia pada tahun 2004 adalah meningkatnya harga minyak bumi di dunia. Secara kasar, harusnya peningkatan harga tersebut disambut gembira oleh Indonesia sebagai negara pengekspor minyak bumi. Akan tetapi, kemampuan produksi minyak ekspor Indonesia ternyata lebih kecil dibandingkan jumlah konsumsi minyak dalam negeri. Sementara itu, naiknya harga minyak dunia justru akan merugikan Indonesia. Mengapa demikian? Karena kenaikan harga minyak dunia menyebabkan subsidi BBM yang harus dikeluarkan pemerintah semakin membengkak.
b. Jenis-Jenis Pembelanjaan Negara
Pembelanjaan atau pengeluaran negara sebaiknya diupayakan sama dengan pendapatan negara. Namun, pada kenyataannya sering kali pengeluaran negara lebih besar daripada pendapatan negara sehingga negara mengalami defisit (kekurangan). Untuk menutupi kekurangan tersebut, negara bisa melakukan privatisasi (menjual saham perusahaan negara kepada masyarakat), menjual aset negara, menerbitkan obligasi (surat pengakuan utang), serta berutang ke luar negeri.
Jenis – Jenis Belanja Negara
I. Belanja Pemerintah Pusat
A. Pengeluaran Rutin
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Pembayaran Bunga Utang
a. Utang Dalam Negeri
b. Utang Luar Negeri
4. Subsidi
a. Subsidi BBM
b. Subsidi Non-BBM
5. Pengeluaran rutin lainnya
B. Pengeluar an Pembangunan
1. Pembiayaan pembangunan rupiah
2. Pembiayaan proyek
II. Belanja Daerah (Dana Perimbangan)
A. Dana Bagi Hasil
B. Dana Alokasi Umum
C. Dana Alokasi Khusus
Jika dilihat dari sifatnya, belanja atau pengeluaran negara dapat dibedakan menjadi dua macam:
1) Pengeluaran yang bersifat ekskausatif, yaitu pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain.
2) Pengeluaran yang bersifat transfer, yaitu pengeluaran yang berbentuk dana bantuan sosial, seperti subsidi atau sumbangan kepada korban bencana alam dan hadiah-hadiah kepada negara lain.
(Baca Juga : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD))
Demikian penjelasan singkat kami APBN yang meliputi arti dan landasan hukum APBN, tujuan dan fungsi APBN, cara penyusunan serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBN, dan sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara. Semoga artikel kami yang membahas APBN yang meliputi arti dan landasan hukum APBN, tujuan dan fungsi APBN, cara penyusunan serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBN, dan sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara bermanfaat untuk para pembaca.
(Baca Juga : Dampak atau Pengaruh APBN terhadap Perekonomian)
1. Arti dan Landasan Hukum APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
a. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
1) APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
2) Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
3) Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
2. Tujuan dan Fungsi APBN
Tujuan dan fungsi APBN. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tujuan dan fungsi APBN.
a. Tujuan APBN
APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.
b. Fungsi APBN
Fungsi APBN. Fungsi APBN meliputi 3 hal, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Berikut penjelasan singkat tentang fungsi APBN :
1) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.
2) Fungsi Distribusi
Fungsi Distribusi. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM.
3) Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun
3. Cara Penyusunan serta Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBN
Uraian berikut ini akan menjelaskan tentang cara-cara penyusunan APBN serta pelaksanaan dan pengawasannya.
a. Asas Penyusunan APBN
Asas penyusunan APBN adalah sebagai berikut:
1) Kemandirian, yang berarti pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
2) Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3) Penajaman prioritas pembangunan, yang berarti mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
b. Cara Penyusunan APBN
APBN disusun melalui cara-cara berikut ini.
1) Pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). RAPBN disusun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek). DUK diusulkan untuk membiayai kegiatan rutin dan DUP diusulkan untuk membiayai pembangunan.
2) Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas.
3) DPR membahas RAPBN dengan dua tujuan: diterima atau ditolak.
4) Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Namun, jika ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
c. Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBN
Penjelasan tentang pelaksanaan, pengawasan dan pertangungjawaban APBN adalah sebagai berikut.
1) Pelaksanaan APBN
APBN yang sudah disahkan digunakan pemerintah sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran, sekaligus sebagai program kerja pemerintah selama satu tahun. Setiap pengeluaran harus berdasarkan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek). Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
2) Pengawasan APBN
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBN harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi APBN, di antaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai instansi pengawas tertinggi. Selain itu, masyarakat juga bisa turut serta mengawasi pelaksanaan APBN.
3) Pertanggungjawaban APBN
Pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN dalam bentuk PAN (Perhitungan Anggaran Negara) yang disampaikan kepada DPR untuk diteliti.
4. Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan JenisJenis Pembelanjaan Negara
sumber-sumber pendapatan negara dan jenisjenis pembelanjaan negara. Selanjutnya, kita akan menjelaskan tentang sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara.
a. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Setiap negara pasti ingin memperoleh pendapatan yang sebanyakbanyaknya. Caranya, yaitu dengan menggali semua sumber pendapatan yang ada di negara tersebut. Sumber-sumber pendapatan tiap negara berbeda. Begitu juga Indonesia sebagai negara sektor migas (minyak dan gas). Namun, sejak harga BBM di dunia merosot pada tahun 1982, pemerintah mulai mendorong sektor nonmigas agar mampu meningkatkan pendapatan negara. Mulai tahun 1984 penerimaan dari nonmigas terus meningkat dan pada tahun 1987 jumlahnya sudah seimbang dengan jumlah sektor migas. Selanjutnya, sumber-sumber pendapatan Indonesia berdasarkan APBN tahun 2001 adalah sebagai berikut.
1) Pendapatan Negara terdiri atas: penerimaan dalam negeri dan hibah.
2) Penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
Sumber – Sumber Pendapatan Negara
I. Penerimaan Dalam Negeri
A. Penerimaan Perpajakan
1. Pajak Dalam Negeri, terdiri dari:
a. Pajak Penghasilan migas dan nonmigas
b Pajak Pertambahan Nilai
c. Pajak Bumi dan Bangunan
d. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
e. Cukai
f. Pajak lainnya.
2. Pajak Perdagangan Internasional, terdiri dari:
a. Bea masuk
b. Pajak/Pungutan ekspor
B. Penerimaan Bukan Pajak
1. Penerimaan SDA (Sumber Daya Alam), terdiri dari:
a. Minyak bumi
b. Gas alam
c. Pertambangan umum
d. Kehutanan
e. Perikanan
2. Bagian laba BUMN
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
II. Hibah
b. Jenis-Jenis Pembelanjaan Negara
Pembelanjaan atau pengeluaran negara sebaiknya diupayakan sama dengan pendapatan negara. Namun, pada kenyataannya sering kali pengeluaran negara lebih besar daripada pendapatan negara sehingga negara mengalami defisit (kekurangan). Untuk menutupi kekurangan tersebut, negara bisa melakukan privatisasi (menjual saham perusahaan negara kepada masyarakat), menjual aset negara, menerbitkan obligasi (surat pengakuan utang), serta berutang ke luar negeri.
Jenis – Jenis Belanja Negara
I. Belanja Pemerintah Pusat
A. Pengeluaran Rutin
1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Pembayaran Bunga Utang
a. Utang Dalam Negeri
b. Utang Luar Negeri
4. Subsidi
a. Subsidi BBM
b. Subsidi Non-BBM
5. Pengeluaran rutin lainnya
B. Pengeluar an Pembangunan
1. Pembiayaan pembangunan rupiah
2. Pembiayaan proyek
II. Belanja Daerah (Dana Perimbangan)
A. Dana Bagi Hasil
B. Dana Alokasi Umum
C. Dana Alokasi Khusus
Jika dilihat dari sifatnya, belanja atau pengeluaran negara dapat dibedakan menjadi dua macam:
1) Pengeluaran yang bersifat ekskausatif, yaitu pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain.
2) Pengeluaran yang bersifat transfer, yaitu pengeluaran yang berbentuk dana bantuan sosial, seperti subsidi atau sumbangan kepada korban bencana alam dan hadiah-hadiah kepada negara lain.
(Baca Juga : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD))
Demikian penjelasan singkat kami APBN yang meliputi arti dan landasan hukum APBN, tujuan dan fungsi APBN, cara penyusunan serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBN, dan sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara. Semoga artikel kami yang membahas APBN yang meliputi arti dan landasan hukum APBN, tujuan dan fungsi APBN, cara penyusunan serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBN, dan sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pembelanjaan negara bermanfaat untuk para pembaca.
Posting Komentar untuk "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)"
Silahkan berkomentar . .