Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jenis - Jenis Perusahaan Berdasarkan 2 Kategori (Lengkap)

Jenis - Jenis Perusahaan - Perusahaan yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang (persekutuan), secara garis besar jenis perusahaan di bagi menjadi dua jenis, yaitu jenis perusahaan menurut operasi dan jenis perusahaan menurut badan hukumnya.

1. Jenis Perusahaan Menurut Operasinya

Jenis perusahaan menurut operasinya, perusahaan digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang, dan perusahaan manufaktur/industri. Berikut penjelasan tantang jenis perusahaan menurut operasinya.

a. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menjual atau memberi jasa kepada pihak lain atau masyarakat. Contoh perusahaan jasa yaitu bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, bengkel, salon, dan sebagainya.

Untuk mempermudah kita dalam memahami perusahaan jasa, ada ciri-ciri perusahaan jasa yang bisa kita ketahui. Ciri-ciri perusahaan jasa di antaranya sebagai berikut.
• Kegiatan perusahaan jasa memberi pelayanan jasa kepada masyarakat.
• Pendapatan perusahaan jasa berasal dari hasil penjualan jasa kepada masyarakat.
• Tidak terdapat perhitungan harga pokok penjualan dalam perusahaan jasa.
• Dalam perusahaan jasa, laba atau rugi diperoleh dengan membandingkan besarnya jumlah pendapatan dengan besarnya jumlah beban, baik beban usaha maupun beban diluar usaha.

b. Perusahaan dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya membeli barang kemudian menjual kembali barang tersebut tanpa mengubah bentuk atau melakukan pengolahan tambahan. Contoh perusahaan dagang yaitu toko, supermarket, dealer, retailer, dan sebagainya.

Selain ciri–ciri perusahaan jasa, ada juga ciri-ciri perusahaan dagang untuk mempermudah kita dalam mengenali perusahaan dagang. Ciri-ciri perusahaan dagang di antaranya sebagai berikut.
• Kegiatan perusahan dagang melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan kepada masyarakat
• Pendapatan perusahaan dagang berasal dari hasil penjualan barang dagangan kepada masyarakat.
• Dalam perusahaan dagang, terdapat perhitungan harga pokok penjualan, untuk menentukan besarnya laba/rugi.
• Beban operasional dalam perusahaan dagang terdiri atas beban penjualan dan beban administrasi umum.

c. Perusahaan manufaktur/perusahaan industri
Perusahaan manufaktur/perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi barang jadi kemudian menjualnya kepada pihak lain, atau sering disebut perusahaan industri/ pabrikasi. Contoh perusahaan manufaktur antara lain industri tekstil, industri karung, industri rokok, industri elektronik, dan sebagainya.

Kita dapat mengenal perusahaan menufaktur melalui ciri-ciri yang dimiliki perusahaan manufaktur. Ciri-ciri perusahaan manufaktur di antaranya sebagai berikut.
• Kegiatan perusahaan manufaktur menghasilkan atau memproduksi barang jadi (finished goods).
• Pendapatan perusahaan manufaktur berasal dari penjualan produksi barang jadi kepada perusahaan dagang atau retailer.
• Dalam perusahaan manufaktur terdapat perhitungan harga pokok produksi untuk menentukan produksi barang jadi.
• Dalam perusahaan manufaktur terdapat harga pokok penjualan, untuk menentukan besarnya laba atau rugi .
• Dalam perusahaan manufaktur dikenal biaya produksi. Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overheadpabrik.
• Beban operasional perusahaan manufaktur terdiri dari beban penjualan dan beban administrasi.


2. Jenis Perusahaan Menurut Badan Hukumnya

Jenis perusahaan menurut badan hukum digolongkan menjadi lima jenis, yaitu perusahaan perorangan, perusahaan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi. Berikut ini penjelasan jenis perusahaan menurut badan hukumnya yaitu sebagai berikut.

Jenis - Jenis Perusahaan

a. Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
b. Firma
Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama, dan para sekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung.
c. Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertindak sebagai pengurus (sekutu aktif) dan satu orang atau beberapa orang sebagai sekutu diam (yang hanya memasukkan uang saja sebagai modal persekutuan, tetapi tidak menjadi pengurus persekutuan tersebut).
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terbagi atas saham-saham. Tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
e. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asaskekeluargaan

Demikian penjelasan singkat kami tentang jenis perusahaan yang kita lihat dari dua sisi yaitu jenis perusahaan menurut operasi dan jenis perusahaan menurut badan hukumnya. Semoga artikel kami yang membahas tentang jenis perusahaan yang kita lihat dari dua sisi yaitu jenis perusahaan menurut operasi dan jenis perusahaan menurut badan hukumnya bermanfaat untuk para pembaca.

Posting Komentar untuk "Jenis - Jenis Perusahaan Berdasarkan 2 Kategori (Lengkap)"