7 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Jenis, Komponen, Unsur)
Jenis-jenis laporan keuangan pemerintah daerah/ kabupaten/ kota. Melanjutkan materi kami tentang akuntansi publik atau akuntansi pemerintah, kali ini kami akan menyampaikan salah satu materi penting, yaitu mengenai jenis-jenis atau komponen laporan keuangan pemerintah, khususnya yang ada pada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota.
Pembuatan laporan keuangan pemerintah dilakukan oleh tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Laporan keuangan tersebut akan dikonsolidasikan oleh entitas pelaporan, dalam hal ini disebut sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah/ Provinsi/ Kota/ Kabupaten.
Berdasarkan uraian di atas, setidaknya ada 7 jenis laporan keuangan pemerintah, baik itu laporan keuangan pemerintah pusat maupun laporan keuangan pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/kota). Untuk lebih mendalami masing-masing jenis laporan keuangan pemerintah, berikut ini akan kita kaji satu persatu.
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan keuangan pemerintah yang pertama yaitu Laporan Realisasi Anggaran atau disingkat LRA. LRA berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010, adalah laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan, yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam Satu periode pelaporan.
Secara detail, jenis laporan keuangan pemerintah ini mengandung 4 unsur, antara lain : pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan Pembiayaan. Berikut ini penjelasan tiap-tiap unsur dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
a. Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh bendahara umum negara/daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya, yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b. Belanja adalah semua pengeluaran oleh bendahara Umum negara/daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah
c. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari atau kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/ pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah
Selanjutnya, suatu entitas pelaporan mempunyai batas waktu dalam menyajikan laporan realisasi anggaran, yaitu selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Jenis laporan keuangan pemerintah ini disajikan sehingga menunjukkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus atau defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan realisasi anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Sama halnya jenis laporan keuangan pemerintah di atas, bahwa semua jenis laporan keuangan pemerintah yang kami sajikan ini berdasarkan PP nomor 71 tahun 2010. Dalam kaitannya dengan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, laporan ini merupakan laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
sementara itu, dalam PSAP nomor 1 paragraf 41 dijelaskan bahwa Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal
b. Penggunaan saldo anggaran lebih
c. Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan
d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya
e. Lain-lain
f. Saldo anggaran lebih akhir
3. Neraca
Jenis laporan keuangan pemerintah yang ketiga yaitu laporan neraca. Neraca (PP nomor 71 tahun 2010 ) merupakan jenis laporan keuangan pemerintah yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas, pada tanggal tertentu. Di dalam laporan neraca, ada 3 unsur yang harus ada di dalamnya, antara lain : aset, kewajiban, dan ekuitas. Berikut ini penjelasan lebih detailnya.
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya
b. Kewajiban adalah utang yang terjadi dari kejadian di masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan terjadinya aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
c. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang dapat dihitung dengan cara mencari selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
4. Laporan Operasional
Menurut PP nomor 71 tahun 2010, laporan operasional adalah jenis laporan keuangan pemerintah (pusat/ daerah) yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi, yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Sama halnya jenis laporan keuangan pemerintah lain, dalam laporan operasional, terdapat beberapa unsur laporan, antara lain : pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur laporan :
a. pendapatan -LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari atau oleh suatu entitas pelaporan dari atau kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil
d. pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan
5. Laporan Perubahan Ekuitas
Berdasarkan PSAP Nomor 1, Laporan perubahan ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya Pos :
a. Ekuitas awal
b. Surplus atau defisit hello pada periode bersangkutan
c. Koreksi- koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar misalnya
• Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode periode sebelumnya
• Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap
d. Ekuitas akhir
6. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal penerimaan pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah pusat atau daerah selama periode tertentu.
Unsur yang dicakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. penerimaan kas adalah semua arus kas yang masuk ke bendahara umum negara/ daerah
b. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari bendahara umum negara/ daerah
Secara lebih rinci, 4 aktivitas dalam laporan arus kas antara lain :
a. Aktivitas operasi dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
• Arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, hibah, penerimaan bagian laba perusahaan negara/daerah, penerimaan lain-lain atau penerimaan dari pendapatan luar biasa.
• Sedangkan arus kas keluar untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran pegawai, barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan lain-lain
b. Aktivitas investasi dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap, serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
• Arus kas masuk dari aktivitas investasi terdiri dari penjualan aset tetap, penjualan aset lainnya, penerimaan dari divestasi pencairan dana cadangan, , dan penjualan investasi dalam bentuk sekuritas.
• Sedangkan arus kas keluar dari aktivitas investasi terdiri dari perolehan aset tetap, perolehan aset lainnya, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, dan pembelian investasi dalam bentuk sekuritas.
c. Aktivitas pendanaan dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.
• Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan antara lain penerimaan utang luar negeri, penerimaan utang obligasi, penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah, penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
• Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan antara lain pembayaran cicilan utang pokok pembayaran pokok utang obligasi pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah pengeluaran kas untuk di pinjamkan kepada perusahaan negara
d. Aktivitas transitoris dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris adalah transaksi perhitungan pihak ketiga (PFK), pemberian atau penerimaan kembali uang persediaan kepada atau dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang.
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari surat perintah membayar atau diterima uang tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Taspen, dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Berdasarkan PP No 71 tahun 2010, CALK merupakan jenis laporan keuangan pemerintah yang nenuat catatan atas laporan keuangan, meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan peribahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, da laporan aruas kas.
Selain itu, jenis laporan keuangan pemerintah ini juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Pembuatan laporan keuangan pemerintah dilakukan oleh tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Laporan keuangan tersebut akan dikonsolidasikan oleh entitas pelaporan, dalam hal ini disebut sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah/ Provinsi/ Kota/ Kabupaten.
Jenis/ Unsur Laporan Keuangan Pemerintah (Daerah)
Jenis atau komponen laporan keuangan pemerintah daerah jika kita mengacu pada PSAP Nomor 1, maka komponen-komponen yang ada pada laporan keuangan pemerintah terdiri dari 2 hal, yaitu laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan keuangan, sehingga seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah antara lain : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).Berdasarkan uraian di atas, setidaknya ada 7 jenis laporan keuangan pemerintah, baik itu laporan keuangan pemerintah pusat maupun laporan keuangan pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/kota). Untuk lebih mendalami masing-masing jenis laporan keuangan pemerintah, berikut ini akan kita kaji satu persatu.
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan keuangan pemerintah yang pertama yaitu Laporan Realisasi Anggaran atau disingkat LRA. LRA berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010, adalah laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan, yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam Satu periode pelaporan.
Secara detail, jenis laporan keuangan pemerintah ini mengandung 4 unsur, antara lain : pendapatan-LRA, belanja, transfer, dan Pembiayaan. Berikut ini penjelasan tiap-tiap unsur dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
a. Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh bendahara umum negara/daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya, yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
b. Belanja adalah semua pengeluaran oleh bendahara Umum negara/daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah
c. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari atau kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/ pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah
Selanjutnya, suatu entitas pelaporan mempunyai batas waktu dalam menyajikan laporan realisasi anggaran, yaitu selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Jenis laporan keuangan pemerintah ini disajikan sehingga menunjukkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus atau defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan realisasi anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Sama halnya jenis laporan keuangan pemerintah di atas, bahwa semua jenis laporan keuangan pemerintah yang kami sajikan ini berdasarkan PP nomor 71 tahun 2010. Dalam kaitannya dengan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, laporan ini merupakan laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,
sementara itu, dalam PSAP nomor 1 paragraf 41 dijelaskan bahwa Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut :
a. Saldo anggaran lebih awal
b. Penggunaan saldo anggaran lebih
c. Sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun berjalan
d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya
e. Lain-lain
f. Saldo anggaran lebih akhir
3. Neraca
Jenis laporan keuangan pemerintah yang ketiga yaitu laporan neraca. Neraca (PP nomor 71 tahun 2010 ) merupakan jenis laporan keuangan pemerintah yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas, pada tanggal tertentu. Di dalam laporan neraca, ada 3 unsur yang harus ada di dalamnya, antara lain : aset, kewajiban, dan ekuitas. Berikut ini penjelasan lebih detailnya.
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya
b. Kewajiban adalah utang yang terjadi dari kejadian di masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan terjadinya aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
c. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang dapat dihitung dengan cara mencari selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
4. Laporan Operasional
Menurut PP nomor 71 tahun 2010, laporan operasional adalah jenis laporan keuangan pemerintah (pusat/ daerah) yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi, yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Sama halnya jenis laporan keuangan pemerintah lain, dalam laporan operasional, terdapat beberapa unsur laporan, antara lain : pendapatan-LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa.
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur laporan :
a. pendapatan -LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
c. transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari atau oleh suatu entitas pelaporan dari atau kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil
d. pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan
5. Laporan Perubahan Ekuitas
Berdasarkan PSAP Nomor 1, Laporan perubahan ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya Pos :
a. Ekuitas awal
b. Surplus atau defisit hello pada periode bersangkutan
c. Koreksi- koreksi yang langsung menambah atau mengurangi ekuitas yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar misalnya
• Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode periode sebelumnya
• Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap
d. Ekuitas akhir
6. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal penerimaan pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah pusat atau daerah selama periode tertentu.
Unsur yang dicakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. penerimaan kas adalah semua arus kas yang masuk ke bendahara umum negara/ daerah
b. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari bendahara umum negara/ daerah
Secara lebih rinci, 4 aktivitas dalam laporan arus kas antara lain :
a. Aktivitas operasi dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
• Arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, hibah, penerimaan bagian laba perusahaan negara/daerah, penerimaan lain-lain atau penerimaan dari pendapatan luar biasa.
• Sedangkan arus kas keluar untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran pegawai, barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan lain-lain
b. Aktivitas investasi dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap, serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
• Arus kas masuk dari aktivitas investasi terdiri dari penjualan aset tetap, penjualan aset lainnya, penerimaan dari divestasi pencairan dana cadangan, , dan penjualan investasi dalam bentuk sekuritas.
• Sedangkan arus kas keluar dari aktivitas investasi terdiri dari perolehan aset tetap, perolehan aset lainnya, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal pemerintah, dan pembelian investasi dalam bentuk sekuritas.
c. Aktivitas pendanaan dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan utang jangka panjang.
• Arus kas masuk dari aktivitas pendanaan antara lain penerimaan utang luar negeri, penerimaan utang obligasi, penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah, penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
• Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan antara lain pembayaran cicilan utang pokok pembayaran pokok utang obligasi pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah pengeluaran kas untuk di pinjamkan kepada perusahaan negara
d. Aktivitas transitoris dalam laporan arus kas adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris adalah transaksi perhitungan pihak ketiga (PFK), pemberian atau penerimaan kembali uang persediaan kepada atau dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang.
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari surat perintah membayar atau diterima uang tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Taspen, dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Berdasarkan PP No 71 tahun 2010, CALK merupakan jenis laporan keuangan pemerintah yang nenuat catatan atas laporan keuangan, meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, laporan peribahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, da laporan aruas kas.
Selain itu, jenis laporan keuangan pemerintah ini juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Posting Komentar untuk "7 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Jenis, Komponen, Unsur)"
Silahkan berkomentar . .